English English Indonesian Indonesian
oleh

E-Commerce Belum Siap Jadi Pemungut Pajak, Masih Butuh Waktu Setahun

JAKARTA, FAJAR – Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) butuh waktu setahun menjadi pemungut pajak. Pihak idEA masih mempelajari aturan Kemenkeu tersebut.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengaku baru menerima salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace pada Senin (14/7) lalu.

Menurut idEA, perlu waktu setidaknya setahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak. “Saat ini kami masih mempelajari isi detailnya secara menyeluruh. Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” ujar Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan di Jakarta Selasa (15/7).

Pihak idEA menekankan bahwa PMK ini tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, melainkan mengalihkan mekanisme pemungutannya ke platform digital. Namun, implementasi di lapangan tetap membawa sejumlah tantangan administratif dan teknis.

“Marketplace harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen dan menyampaikannya kepada sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” urai Budi.

idEA menilai perlu adanya masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh. Terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital. “Konsensus marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya setahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak,” tuturnya.

News Feed