FAJAR, TAKALAR – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 4 kilometer di Dusun Bontomani, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menuai sorotan warga.
Pasalnya, pengerjaan proyek yang anggarannya bersumber dari Alokasi Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan juga seolah tidak transparan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Kamal Rajamuda Daeng Tojeng, warga setempat sekaligus penerima manfaat, saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Juli 2025, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kualitas material yang digunakan.
Ia menyebut bahwa material batu gunung yang dipasok ke proyek irigasi tersebut nampak bercampur dengan tanah, setelah dilakukan penelusuran, diduga berasal dari tambang ilegal di daerah Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
“Kami khawatir, kualitas material seperti batu gunung yang tercampur tanah akan mengurangi kekuatan bangunan irigasi ini. Apalagi jika benar diambil dari tambang ilegal,” keluh Daeng Tojeng kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ia menjeladkan proyek ini juga dinilainya tidak transparan karena tidak memasang papan informasi di lokasi, padahal hal itu sudah menjadi kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Diketahui, proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu yang dikerjakan oleh PT Jaya Etika Beton dengan nilai kontrak sebesar Rp29,8 miliar.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan, dengan nomor kontrak HK.02.01/AU8 3/68/V/2025, dan masa pelaksanaan selama 210 hari kerja terhitung mulai 23 Mei hingga 18 Desember 2025.