Struk Kolam Renang hingga Fotokopi Kartu Keluarga
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat jeratan hukum terhadap DBH. Di antaranya satu lembar struk pembayaran kolam renang, dokumen kependudukan seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran milik korban.
“Struk itu menunjukkan keberadaan tersangka dan korban di salah satu lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian,” jelas Jules.
Barang bukti itu menjadi penting karena kolam renang disebut sebagai salah satu tempat di mana kejahatan terjadi. Pola yang muncul: perbuatan dilakukan di tempat-tempat yang seolah netral dan terbuka.
Menanti Pasal dan Pengadilan
Polisi belum merinci pasal yang akan dikenakan, tetapi berdasarkan keterangan sementara, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, diperberat jika terbukti dilakukan oleh figur publik keagamaan.
Kini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan serta dugaan pembiaran dari pihak sekitar. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa predator bisa hadir di tempat dan sosok yang tak terduga.
Kasus DBH bisa menjadi salah satu kasus pelecehan seksual terhadap anak yang paling serius di lingkungan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir. Dan sebagaimana dicatat dalam banyak kasus sebelumnya, butuh lebih dari sekadar hukum untuk memulihkan luka korban — butuh pengakuan, perlindungan, dan keadilan yang utuh.