FAJAR, SURABAYA — Sebuah ruang ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman dan sakral, berubah menjadi latar serangkaian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pendeta berusia 67 tahun di Blitar, berinisial DBH, kini ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur atas tuduhan rudapaksa terhadap tiga anak sejak tahun 2022.
Kasus ini mencuat ke publik setelah TKD, ayah dari salah satu korban, melaporkan kejanggalan yang dialami anaknya. Ia tak sendiri. Dengan bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, ia berupaya menuntut keadilan untuk anak-anak yang menjadi korban pemuka agama tersebut.
“Betul, sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Brigadir Jenderal Farman, awal pekan ini. Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan awal yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana kekerasan seksual berulang.
Kronologi yang Menyayat
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memaparkan kronologi peristiwa yang kini menyulut kemarahan publik. Awalnya, keluarga TKD sempat tinggal di salah satu ruangan gereja JKI Mahanani Blitar, antara 2021 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, DBH kerap mengajak anak-anak korban bepergian—berjalan-jalan dan berenang.
Tapi, aktivitas rekreatif itu diduga hanya kamuflase. “Tersangka sendiri melakukan pencabulan terhadap para korban sejak tahun 2022 hingga 2024,” ujar Jules dalam keterangannya di Mapolda Jatim, Rabu, 16 Juli 2025.
Lokasi tindakan tak senonoh itu pun beragam—di ruang kerja gereja, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah homestay. Pola yang menunjukkan bahwa kejahatan ini bukan kebetulan, melainkan dilakukan secara sistematis dan terencana.