FAJAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap praktik perdagangan bayi ke Singapura. Bahkan pelaku siap menjual janin alias bayi yang masih dalam kandungan.
Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam sindikat terorganisasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Para pelaku memiliki peran berbeda. Mulai dari perekrut ibu, perawat bayi, hingga pengurus dokumen palsu,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Senin (14/7) malam.
Bahkan, lanjut Hendra, ada tersangka yang bertugas menampung bayi sejak dalam kandungan. Mereka juga telah menyiapkan dokumen seperti identitas, surat lahir, hingga paspor.
“Target mereka adalah pengiriman ke Singapura. Para bayi disiapkan seolah untuk adopsi legal,” jelasnya.
Dokumen-dokumen penting ditemukan sebagai barang bukti. Kepolisian kini terus menggali keterlibatan pihak lain dan jaringan lintas negara.
Siap Dikirim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkap lima bayi ditemukan di Pontianak dan satu di Tangerang. Semuanya berusia sekitar dua hingga tiga bulan.
“Dokumen lengkap telah disiapkan. Rencana pengiriman ke Singapura tinggal eksekusi,” ujar Surawan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan penculikan bayi oleh salah satu orang tua di Jawa Barat. Polisi kemudian menelusuri jaringan berdasarkan keterangan tersangka yang lebih dahulu ditangkap.
“Kami juga masih lacak bayi lain yang kemungkinan sudah berada di Singapura. Koordinasi dengan Interpol sedang disiapkan,” tambahnya.