FAJAR, MAKASSAR — Hampir dua juta pekerja di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum terjangkau perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Data dari Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku menyebutkan, capaian perlindungan sosial di provinsi ini baru menyentuh angka 47,38 persen dari total potensi pekerja.
“Dari total 2,80 juta pekerja, baru sekitar 1,32 juta yang aktif menjadi peserta,” kata Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Minarni Lukman dilansir dari detik, Selasa, 15 Juli 2025.
Padahal, menurut Minarni, target nasional kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sulsel untuk 2025 ditetapkan sebesar 62,93 persen. Artinya, ada selisih sekitar 1,76 juta pekerja yang harus dikejar agar mendapat perlindungan dasar seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pekerja Rentan Masih di Luar Jangkauan
Kesenjangan ini, kata Minarni, paling terasa pada segmen pekerja informal dan kelompok rentan—seperti buruh harian lepas, pekerja sektor pertanian, nelayan, hingga pengemudi ojek daring. Untuk kelompok ini, BPJS Ketenagakerjaan menilai perlindungan tak bisa hanya diserahkan kepada individu pekerja, melainkan harus didorong oleh inisiatif pemerintah daerah.
“Kalau pekerja informal, bagaimana peran pemerintah? Di situlah pentingnya keberpihakan melalui skema subsidi iuran atau regulasi perlindungan sosial,” ujarnya.
Minarni menyebutkan bahwa di beberapa daerah lain, pemerintah daerah mulai mengalokasikan APBD untuk iuran pekerja informal. Ia berharap pola ini dapat ditiru dan diperluas di Sulawesi Selatan.