FAJAR, JAKARTA — Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) mendesak pemerintah untuk mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Ketua Umum IPN, Hasna, menyatakan bahwa status PPPK rentan diberhentikan karena berbasis kontrak kerja. Ia mencontohkan sejumlah daerah yang tidak memperpanjang kontrak guru PPPK sehingga menyebabkan ketidakpastian bagi para pendidik.
“Kami berjuang untuk pengalihan status PPPK ke PNS karena posisi PPPK sangat mudah diberhentikan dan itu sudah terjadi di sejumlah daerah,” ujar Hasna dalam forum tersebut.
Hasna menegaskan bahwa peralihan status ini menjadi harapan besar bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kepastian status kepegawaian.
Selain mendesak pengalihan status, IPN juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang masih bekerja tanpa jaminan dan kejelasan nasib. Ia meminta agar pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu pengangkatan guru honorer kategori R1 hingga R4 menjadi ASN PPPK sebelum membuka rekrutmen baru.
“Sebenarnya kami sedih melihat nasib honorer. Tidak diangkat PNS, malah ke PPPK. Kalau tidak ada formasi, digiring ke PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Hasna juga mengkritik alasan pemerintah terkait keterbatasan anggaran dalam pengangkatan PNS, sementara kasus korupsi anggaran terus terjadi di pusat maupun daerah.