English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Perdagangan 24 Bayi ke Singapura: Satu Anak Dihargai Rp11 Juta hingga Rp16 Juta

FAJAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus perdagangan bayi ke luar negeri. Setiap bayi yang berhasil dikirim ke Singapura dijual dengan harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Hingga kini sudah 24 bayi yang terjual.

Informasi ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, dalam konferensi pers pada Selasa (15/7). Menurutnya, transaksi dilakukan oleh para tersangka sejak tahun 2023.

“Harga yang diterima ibu kandung berkisar Rp11 juta sampai Rp16 juta,” ujar Surawan.

Bayi-bayi tersebut langsung diterima oleh keluarga di Singapura yang disebut telah siap melakukan proses adopsi.

Sudah 24 Bayi Diduga Dijual
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sedikitnya 24 bayi telah dikirim ke Singapura. Modusnya beragam—mulai dari iming-iming bantuan persalinan, hingga penculikan secara paksa.

Beberapa bayi bahkan sudah “dipesan” sejak masih dalam kandungan. Sindikat turut menanggung biaya persalinan sebelum mengambil bayi dari tangan ibu kandungnya.

“Bayi dibiayai lahirnya, lalu langsung diambil dan dikirim,” jelas Surawan.

Kerja Sama Internasional
Polda Jabar tengah menjalin komunikasi dengan Interpol untuk menelusuri bayi-bayi yang sudah terlanjur berada di Singapura.

12 Tersangka, Peran Terorganisasi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut ada 12 tersangka yang kini ditahan. Mereka memiliki peran berbeda: perekrut, perawat bayi, pemalsu dokumen, hingga pengirim ke luar negeri.

“Ada juga yang khusus menangani bayi sejak dalam kandungan,” kata Hendra.

News Feed