FAJAR, JAKARTA — Satu per satu mantan pejabat dan staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) era Menteri Hanif Dhakiri mulai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa, 15 Juli 2025, giliran tiga mantan staf khusus Menaker yang harus memenuhi panggilan penyidik antirasuah. Mereka adalah Maria Magdalena S., Nur Nadlifah, dan Mafirion.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) — skema wajib yang harus dilalui perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengurusan RPTKA di Kemnaker,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Meski belum dirinci agenda pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut, indikasi keterlibatan staf khusus Menaker mulai terungkap sejak pemeriksaan terhadap Luqman Hakim, mantan stafsus dan eks anggota DPR dari PKB, bulan lalu. Dalam pemeriksaan itu, KPK menggali soal aliran uang dari para tersangka ke staf khusus di lingkungan Kemnaker.
“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemenaker,” ujar Budi, sehari setelah pemeriksaan Luqman, Rabu, 18 Juni 2025.
Skandal ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan orang tersangka pada Kamis, 5 Juni 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan atau agensi yang hendak mengurus RPTKA — pintu legal formal mempekerjakan TKA.