English English Indonesian Indonesian
oleh

Cara Cairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos Tanpa Rekening Himbara, Simak Syaratnya!

FAJAR, JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi pekerja berpenghasilan rendah. Bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN), pencairan dilakukan melalui Kantor Pos.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan periode pencairan BSU dimulai sejak 3 Juli hingga 15 Juli 2025. Penyaluran difokuskan lewat PT Pos Indonesia untuk menjangkau penerima non-Himbara.

Namun, ada sejumlah syarat dan prosedur yang wajib diikuti sebelum dana bisa dicairkan.

Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima BSU
Cara mengeceknya:

  • Unduh aplikasi Pospay di ponsel.
  • Buka aplikasi, tekan ikon “i” di pojok kanan bawah.
  • Pilih logo Kemnaker, lalu klik “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”.
  • Masukkan NIK dan tekan “Cek Status Penerima”.
  • Jika terdaftar, lanjutkan verifikasi e-KTP dan isi data diri.
  • Simpan QR Code yang muncul. Ini syarat mutlak pencairan.

Tanpa QR Code dari Pospay, BSU tidak dapat dicairkan meski terdaftar.

Dokumen yang Harus Dibawa ke Kantor Pos

  • e-KTP asli dan fotokopinya
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • QR Code dari aplikasi Pospay atau bukti penerima
  • Nomor HP aktif

Langkah-langkah Mencairkan BSU Rp600.000 di Kantor Pos

  • Datangi Kantor Pos terdekat selama 3–15 Juli 2025.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
  • Petugas akan memverifikasi dokumen dan identitas.
  • Jika valid, dana BSU disalurkan tunai atau melalui Pos Giro.

Proses ini tidak dapat diwakilkan. hanya penerima langsung yang bisa mencairkan.

Catatan Penting

  • Cek status dan QR Code sebelum datang ke Kantor Pos.
  • Pastikan data di aplikasi Pospay terisi lengkap dan benar.
  • Batas akhir pencairan: 15 Juli 2025.

BSU Juni–Juli 2025 ini menjadi bentuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor formal. Jangan lewatkan kesempatan ini jika Anda termasuk penerima. (*)

News Feed