English English Indonesian Indonesian
oleh

PGRI Buka Ruang Dialog dengan Pemerintah, Usul Peralihan Status Guru PPPK Jadi PNS

FAJAR, JAKARTA — Pemerintah diminta membuka ruang peralihan status bagi guru dan tenaga kependidikan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Senin, 14 Juli 2025.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan catatan kritis atas ketimpangan perlakuan antara guru PPPK dan PNS, meski keduanya memikul beban kerja yang serupa. Mulai dari beban administrasi, tanggung jawab mengajar, hingga tugas tambahan di sekolah.

“Kami mengkritisi soal beban kerja yang sama, tapi perlakuannya berbeda,” kata Maharani Siti Sofia, Kepala Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI.

Menurut Maharani, status kontrak lima tahunan yang melekat pada guru PPPK menimbulkan ketidakpastian jangka panjang. Tidak ada mekanisme konversi status ke PNS, tidak ada jaminan pensiun, dan tidak ada kepastian pengakuan atas masa kerja yang telah dijalani.

Guru Kontrak di Negeri Sendiri

Keluhan serupa disampaikan Mahadi, Ketua DPC Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karimun. Ia menyebut ketimpangan ini telah berlangsung terlalu lama dan membuat posisi guru PPPK kian terpinggirkan.

“Kalau kita bandingkan dengan Malaysia dan Singapura, di sana tidak ada guru kontrak. Di sini, kami malah mentok,” ujar Mahadi dalam forum tersebut dilansir dari tempo.

Mahadi menyebutkan lima masalah pokok yang menjadi dasar desakan agar pemerintah membuka jalur peralihan ke status PNS. Pertama, ketiadaan jaminan pensiun dan pesangon. Guru PPPK yang pensiun sejak 2019 hingga kini, menurut dia, tak mendapat hak apa pun dari negara.

News Feed