FAJAR, MAKASSAR – Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, dr. Rahmad Asri Ritonga, menyampaikan bahwa pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah kabupaten/kota mengalami tantangan akibat adanya penyesuaian anggaran daerah, yang merujuk pada Surat Edaran Gubernur terkait penggantian sementara dana bantuan keuangan provinsi.
Menurut dr. Rahmad, kebijakan tersebut berdampak langsung pada kemampuan beberapa pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN kepada BPJS Kesehatan. Ia menyebut, kontribusi pembiayaan dari pemerintah daerah terhadap program JKN bervariasi, antara 20% hingga 35%, tergantung pada kondisi fiskal masing-masing daerah.
“Dengan adanya hold (penahanan) bantuan dari provinsi, otomatis ada beberapa kabupaten yang terkendala dalam melakukan pembayaran. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Pangkep. Per Juli 2025, kami terpaksa menghentikan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di daerah tersebut karena terdapat kewajiban pembayaran yang belum dilunasi kepada BPJS Kesehatan,” ujar dr. Rahmad.
Ia menegaskan bahwa situasi ini bisa berdampak pada daerah lain yang juga memiliki keterbatasan fiskal dan masih sangat bergantung pada dukungan anggaran dari pemerintah provinsi. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan berharap kebijakan tersebut dapat segera dievaluasi agar tidak menimbulkan gangguan pada keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami tentu berharap surat edaran dari Gubernur tersebut dapat ditinjau kembali dan segera diambil langkah-langkah solutif. Jangan sampai capaian UHC yang sudah kita raih bersama selama ini mengalami penurunan akibat kendala administrasi dan keuangan,” lanjutnya.