FAJAR, MAKASSAR – Meskipun ada surat edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait larangan penjualan seragam untuk SD dan SMP, ternyata dilanggar. Di SMPN 7 Makassar, orang tua siswa disuruh menyiapkan dana Rp1.8.000.000 hingga Rp1.960.000 untuk seragam dan tas.
Salah satu orang tua siswa baru, Sukri mengungkapkan kondisi itu. Dia mengaku telah mendapat penjelasan dari panitia sekolah bahwa untuk seragam, selain baju putih-merah, itu dibeli di sekolah.
“Termasuk tas dan atribut lainnya, kecuali sepatu. Harganya itu Rp1.960.000 untuk perempuan dan laki-laki Rp1.800.000,” ungkap Sukri, Minggu (13/7/2025).
Menurut Sukri, harga itu sangat berat baginya. Sehingga ia berharap larangan jual seragam bagi sekolah itu diikuti pihak sekolah.
“Seadainya mungkin hanya seragam batik dan olahraga mungkin wajar, karena masing-masing sekolah berbeda. Tapi ada juga tas dan lain-lain, sehingga berat rasanya,” ujarnya sambil memperlihatkan rekaman percakapan dengan panitia penerimaan siswa baru SMPN 7 Makassar.
Namun, Sukri menegaskan bahwa belum ada transaksi. Masih sekadar penjelasan pihak sekolah ke orang tua, sehingga belum sama sekali ada seragam.
Salah seorang orang tua siswa yang tak ingin disebut namanya juga mengungkapkan kondisi itu. “SMPN 7 Makassar sudah beberapa tahun menjual tas. Kalau baju batik dan olahraga dijual tidak apa-apa. Itu tas yang mahal dan mudah rusak,” keluhnya.
Kepala SMPN 7 Makassar, Muhammad Nasir menampik soal jual seragam tersebut. “Saya ini Islam, demi Allah tidak ada jual-jualan di sini,” ucapnya saat dikonfirmasi FAJAR.