English English Indonesian Indonesian
oleh

IPBA Gorontalo dan Komunitas Pensiunan BPJS Kesehatan Sulsel Minta Pembayaran Pensiun Secara Digital dan Dilakukan Percepatan Pencairan Dana

Ia menilai, ini juga menyangkut tanggung jawab negara terhadap para abdi negara yang telah berjasa puluhan tahun.

“Setelah puluhan tahun kami bekerja dan mengabdi, seharusnya di masa tua ini kami dapat menikmati masa pensiun dengan tenang. Tapi nyatanya masih harus berjuang untuk mendapatkan hak kami sendiri,” katanya.

Komunitas Pensiunan Askes BPJS Kesehatan Sulawesi Selatan ikut menyoroti sejumlah pasal dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023 yang dinilai bisa menjadi landasan hukum untuk membuka peluang kerja sama lebih lanjut antara BPJS Kesehatan dengan DPLK BRI.

Salah Seorang Pensiunan Askes BPJS Kesehatan Sulawesi Selatan, dr. Nurdin Densi menjelaskan bahwa Pasal 52.c yang berkaitan dengan Pasal 59, Pasal 48, dan Pasal 77 menjadi alasan kuat untuk dilaksanakannya Pasal 73.

Ia menyebut poin-poin tersebut telah disinggung dalam pemberitaan media sebelumnya, dan perlu diperkuat melalui addendum nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga.

“Kami sangat mendukung gerakan tim 21.5, termasuk langkah mereka menyurati IPA Pusat. Harapan kami, ada pemantauan dan tindak lanjut nyata dari gerakan tersebut,” ujarnya.

Komunitas berharap agar aspirasi pensiunan dapat direspons cepat oleh otoritas terkait demi kepastian dan perlindungan hak-hak mereka.(wis)

News Feed