Terkait Asuransi Swasta dan Pembayaran Klaim
dr. Rahmad juga menyinggung tentang isu peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan swasta. Ia menjelaskan bahwa sistem JKN bersifat wajib dan menyeluruh, sehingga penggunaan asuransi swasta tidak dapat tumpang tindih dalam hal pembiayaan. Namun, pengelolaan manfaat tetap dilakukan secara proporsional dan sesuai regulasi.
“Peserta memang bisa memiliki asuransi swasta, tapi pembayarannya tidak boleh dobel. JKN tetap menjadi skema utama karena sifatnya wajib,” ujarnya.
Terkait pembayaran klaim ke rumah sakit, ia memastikan bahwa BPJS Kesehatan tidak mengalami keterlambatan dalam pembayaran. “Sampai Juli ini, semua pembayaran masih dilakukan sesuai jadwal. Jika pun ada penundaan, itu bukan karena tidak dibayarkan, melainkan karena ada proses klarifikasi administratif seperti verifikasi kode atau data,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa data jumlah biaya yang dibayarkan kepada fasilitas kesehatan hingga pertengahan tahun ini akan segera disampaikan secara terbuka untuk menjaga transparansi.
dr. Rahmad menegaskan bahwa pelaksanaan Program JKN baik di pusat maupun wilayah berjalan dengan sistem yang seragam. Seluruh kebijakan dan prosedur dikoordinasikan untuk menjamin pelayanan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh peserta. (sae)