English English Indonesian Indonesian
oleh

Bapenda Makassar Tertibkan 16 Titik Reklame yang Tak Bayar Pajak

FAJAR, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menertibkan papan reklame yang tidak melaporkan kewajiban pajaknya. Penertiban dilakukan serentak pada Senin, 14 Juli 2025, di 16 titik yang tersebar di sejumlah ruas jalan utama kota.

Plt Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada pemilik reklame, namun tidak mendapat tanggapan.

“Sudah kami beri surat teguran, tapi tidak diindahkan. Maka hari ini kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Adapun titik reklame yang ditertibkan berada di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Jalan Ujung Pandang Baru, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Pongtiku, dan Jalan Sultan Alauddin.

Asminullah menegaskan bahwa penertiban akan terus berlanjut sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera. Pajak reklame adalah salah satu sumber penting untuk membiayai pembangunan kota,” ujarnya. (mum)

News Feed