FAJAR, MAROS— Sebanyak 171 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Senin, 14 Juli 2025, di Lapangan Pallantikang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan tahap pertama. Dari total penerima SK, 80 orang merupakan tenaga teknis, 41 tenaga pendidik (guru), dan 50 tenaga kesehatan.
Ia menegaskan bahwa selama masa kontrak kerja, para PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau perpindahan tugas.
“Bagi yang mencoba-coba mengurus mutasi atau pindah tempat tugas, kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa masa berlaku SK PPPK ini dimulai pada 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2027, dengan evaluasi kinerja dilakukan secara berkala.
“Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada hak pensiun. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur pensiun bagi PPPK,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengimbau para PPPK agar tetap menjaga semangat kerja dan profesionalisme.
“Waktu masih honorer, semangat kerjanya luar biasa. Tapi setelah diangkat menjadi PPPK malah jadi malas-malasan—hal seperti itu tidak boleh terjadi. Justru seharusnya semakin produktif dan terus meningkatkan kinerja,” tegasnya. (rin/*)