English English Indonesian Indonesian
oleh

PPATK: Setengah Juta Penerima Bansos Terlibat Judi Online

FAJAR, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mencengangkan: lebih dari 500 ribu penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ternyata terlibat dalam praktik judi online.

Lembaga intelijen keuangan itu mendeteksi 571.410 rekening milik penerima bansos yang digunakan untuk berjudi secara daring. Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran panjang yang dilakukan sepanjang 2024, dan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan bansos yang paling masif dalam sejarah pendataan bantuan sosial nasional.

“Semua sudah kami blokir. Total 10 juta rekening penerima bansos, termasuk di dalamnya lebih dari 500 ribu yang terkait judol,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip FAJAR dari JawaPos, Minggu, (13/07/2025).

Dana Negara untuk Meja Judi

PPATK menyebut praktik ini sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap tujuan bansos. Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok rentan justru dibelanjakan untuk taruhan digital.

Temuan ini bukan sekadar kebocoran bantuan, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan dana bansos. Tak hanya soal moral, tapi juga soal akuntabilitas keuangan negara.

“Kami sudah koordinasikan dengan Kementerian Sosial agar distribusi bansos ke depan lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Ivan.

Dua Persen Penerima Bansos Main Judi Online

Bersama Kementerian Sosial (Kemensos), PPATK melakukan pencocokan data antara 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online. Hasilnya, lebih dari setengah juta NIK identik. Ini berarti sekitar dua persen penerima bansos ikut dalam praktik perjudian daring.

News Feed