Peringatan: Jangan Sekadar Upload Dokumen
Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menilai pencairan tukin ini adalah hal wajar, karena dosen adalah ASN aktif di bawah kementerian. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian tukin harus diikuti oleh sistem penilaian kinerja yang ketat.
“Jangan cuma dengan upload dokumen, tapi juga harus ada asesmen kinerja yang nyata. Dosen harus benar-benar memenuhi standar pengajaran,” kata Ubaid.
Ia menyarankan pemerintah segera menyusun mekanisme penilaian berbasis capaian kinerja, bukan sekadar administrasi. Dengan demikian, tukin dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi, bukan sekadar menambah beban anggaran.
Dorongan Naikkan Peringkat Global
Kebijakan tukin ini juga diharapkan dapat berkontribusi mendorong peringkat perguruan tinggi Indonesia di level global, yang hingga kini belum berada di papan atas. Pengajaran dan kinerja dosen menjadi salah satu indikator penting dalam pemeringkatan internasional.
Tukin dosen ASN sendiri berlaku untuk kampus negeri non-PTNBH (Badan Hukum) dan non-PTN BLU (Badan Layanan Umum) dengan skema remunerasi. Namun di sisi lain, muncul keluhan dari dosen di kampus-kampus PTNBH dan BLU yang merasa besaran remunerasi mereka masih di bawah nominal tukin di PTN Satker.