English English Indonesian Indonesian
oleh

Bikin Rekor! Perkenalkan Inilah Koruptor Termuda Indonesia

FAJAR, BALIKPAPAN — Pada usia 24 tahun, sebagian anak muda sedang mengejar karier, menyusun impian, atau mencari jati diri. Tapi tidak dengan Nur Afifah Balqis. Nama perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu kini tercatat dalam sejarah hukum Indonesia sebagai koruptor termuda, setelah divonis bersalah terlibat dalam kasus suap proyek pemerintah daerah.

Pada Senin, 26 September 2022, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nur Afifah. Ia dinyatakan bersalah karena bersama Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), menerima suap senilai total Rp 5,7 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab PPU.

Putusan ini tak hanya menutup karier politik Afifah yang tengah menanjak, tapi juga membuka tabir sisi gelap relasi kekuasaan dan uang dalam tubuh partai politik di level daerah.

Muda, Kaya, dan Dekat Kekuasaan

Lahir pada tahun 1997, Nur Afifah Balqis adalah representasi generasi muda perempuan yang sukses menapaki struktur partai. Di usia yang baru menginjak kepala dua, ia sudah menjadi Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Posisi ini bukan sembarangan. Ia bertanggung jawab atas aliran dana, memiliki otoritas terhadap kas internal partai, dan—seperti yang kemudian terbukti—memiliki akses ke elite politik lokal.

Salah satunya adalah Abdul Gafur Mas’ud, Bupati PPU yang juga menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan. Dari kedekatan politik, hubungan mereka merambah ke urusan pribadi dan keuangan. Dalam sidang, terungkap bahwa Abdul Gafur kerap menggunakan rekening dan ATM pribadi milik Nur Afifah untuk menerima maupun menyalurkan uang suap.

News Feed