English English Indonesian Indonesian
oleh

Warga Menangis Histeris lalu Pingsan saat Eksekusi Lahan dan Rumah di Karassik Toraja Utara

FAJAR, TORAJA UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Makale melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan di dua titik berdekatan di wilayah Karassik, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (11/7/2025). Proses eksekusi diwarnai isak tangis hingga satu warga pingsan karena histeris.

Objek yang dieksekusi meliputi satu rumah semi permanen seluas 550 meter persegi dan satu bidang lahan seluas 400 meter persegi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan pihak pemohon eksekusi atas nama Andi Patandianan Toa Leto. Sementara pihak termohon atau tergugat terdiri dari dua kelompok: Agustina Dassi, Dina, dan Markus terkait objek rumah;
Agustina Katukambae, Lina Lande, dan Vivianti, termasuk satu pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait objek tanah.

Selama proses eksekusi, tiga warga yang merupakan keluarga dari pihak tergugat menangis histeris dan ada yang pingsan. Namun, situasi secara umum tetap kondusif berkat pengawalan dari aparat Polres Toraja Utara.

Kuasa hukum pemohon, Marwan SH, menegaskan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kemanusiaan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Tentu rasa kemanusiaan tetap kami jaga. Karena itu kami minta bantuan pengamanan dari kepolisian agar proses berjalan aman dan tidak terjadi gesekan,” ujar Marwan kepada awak media.

Isu Mafia Tanah
Menanggapi dugaan keterlibatan oknum BPN dalam kasus sengketa ini, Marwan tak menampik kemungkinan adanya mafia tanah yang terlibat dalam permainan sertifikat.

News Feed