FAJAR, PALOPO— Setelah melalui proses panjang, termasuk dua kali persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome), akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih untuk periode 2025–2030.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mengakhiri sengketa terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Prosesi penetapan berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, yang digelar di Kantor KPU Palopo pada Jumat siang, 11 Juli 2025.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, secara resmi membacakan berita acara penetapan tersebut.
“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si., sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara sebanyak 47.349 atau 50,53% dari total suara sah. “Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan,” ujar Hasbullah.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 11 Juli 2025, di Palopo. (shd/*)