FAJAR, JAKARTA — PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pengelola jaringan waralaba Kebab Turki Baba Rafi, terlilit pinjaman online (pinjol). Nilainya Rp2 miliar. Mereka tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh perusahaan fintech PT Creative Mobile Adventure.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 26 Juni 2025.
Gagal Bayar
Dalam surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen RAFI membenarkan adanya sengketa keuangan tersebut. Pinjaman yang disengketakan berasal dari fasilitas invoice financing senilai Rp2 miliar, dengan tenor dua bulan dan bunga 4 persen per siklus 60 hari.
Dana itu disebut digunakan sebagai modal kerja jangka pendek untuk membiayai proyek tertentu. Namun, pelunasan yang dijadwalkan pada Maret 2025 tertunda akibat keterlambatan pembayaran dari sejumlah klien perusahaan.
“Perusahaan telah menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan arus kas, namun terjadi keterlambatan dari pelanggan yang berdampak pada kewajiban jangka pendek,” tulis manajemen dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Eko Pujianto dan Sekretaris Perusahaan Chrysma Husnia Aini.
Manajemen menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan dan operasional perusahaan. RAFI tetap menjalankan bisnis seperti biasa dan menyebut proses hukum ini sebagai dinamika bisnis yang wajar.
“Pinjaman tersebut bukan transaksi afiliasi dan tidak mengganggu kegiatan usaha perseroan,” tulis manajemen.