English English Indonesian Indonesian
oleh

Perihal Eksekusi Lahan dan Rumah di Karassik Toraja Utara, PN Makale: Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

FAJAR, TORAJA UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Makale resmi melaksanakan eksekusi atas satu unit rumah semi permanen dan satu bidang lahan di wilayah Karassik, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (11/7/2025). Kedua objek yang dieksekusi berdekatan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Panitera PN Makale, Daniel Moriol Kossu, menyatakan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut telah selesai secara formil dan sah secara hukum.

“Putusan ini sudah inkrah, telah berkekuatan hukum tetap sampai kasasi. Makanya eksekusi sah dilakukan,” ujarnya kepada media.

Daniel juga menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak tergugat tidak menggugurkan pelaksanaan eksekusi sesuai aturan perundang-undangan.

“Secara hukum, pelaksanaan eksekusi tetap berjalan. PK tidak menghentikan proses eksekusi yang telah ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Objek Eksekusi dan Para Pihak
Dalam perkara ini, pemohon atau pemenang eksekusi adalah Andi Patandianan Toa Leto.
Sementara pihak tergugat terbagi dalam dua kelompok.

Objek rumah (seluas ±550 m²) tergugatnya Agustina Dassi, Dina, dan Markus. Sedangkan objek lahan (seluas ±400 m²) tergugatnya Agustina Katukambae, Lina Lande, dan Vivianti, serta melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Eksekusi yang berlangsung di bawah pengawasan aparat keamanan berlangsung kondusif, meskipun sempat terjadi ketegangan di lapangan. Sejumlah warga yang merupakan keluarga tergugat menangis histeris, bahkan satu orang dilaporkan pingsan akibat syok.

News Feed