English English Indonesian Indonesian
oleh

Perang Harga dan Persaingan Involusioner

Langkah ketiga adalah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran TBA dan TBB. Penegakan hukum dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingat penjualan dengan diskon berlebih dalam jangka panjang bertentangan dengan pasal 20, UU Nomor 5 Tahun 1999.

Sementara, penetapan harga di atas TBA dapat dianggap sebagai abused of market power, yaitu penyalahgunaan posisi dominan di pasar. Langkah ini bertentangan dengan pasal 17, ayat 1, UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penyalahgunaan posisi dominan di pasar. (*)

News Feed