Sementara itu, Komisioner KPU Pangkep Divisi Hukum, Muarrif, menyebut seharusnya dalam pemeriksaan, pihak penyidik memisahkan alokasi anggaran tersebut, bukan secara umum dengan total mencapai Rp26 miliar.
“Seharusnya butir terbesar dari Rp26 miliar itu memang dipisah, mana untuk penyelenggara dan mana untuk peserta,” ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep, Harsadi, membenarkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. “Sementara masih dilakukan pemeriksaan, nanti kami akan rilis,” katanya. (fit/zuk)