English English Indonesian Indonesian
oleh

KPU Pangkep Habiskan Miliaran untuk Konsumsi, Kejaksaan Selidiki Dana Hibah Rp26 Miliar

HARIAN.FAJAR.CO.ID, PANGKEP — Anggaran konsumsi penyelenggara KPU pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) lalu di Kabupaten Pangkep diperkirakan mencapai angka Rp2,7 miliar dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp26 miliar.

Hal tersebutlah yang menyebabkan penyelenggara KPU Pangkep diperiksa oleh aparat hukum, Kejaksaan Negeri Pangkep, terkait penggunaan dana hibah yang nilainya mencapai Rp26 miliar.

Alokasi anggaran konsumsi itu tertuang dalam Aplikasi Monitoring Realisasi Anggaran (AMEL) dengan butir, Belanja Bahan Konsumsi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) serta Rekap Suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 sebesar Rp2.346.560.000.

Belanja Konsumsi Pengadaan Seminar Kit Tahapan Pilkada sebesar Rp375.910.000, dengan total Rp2.722.470.000. Nilai ini di luar sejumlah paket rapat yang diselenggarakan oleh komisioner pada masing-masing divisi.

Ketua KPU Pangkep, Ichlas, mengungkapkan bahwa tingginya anggaran tersebut disusun dan direncanakan oleh komisioner yang menjabat sebelumnya. Ia semata-mata menggunakan anggaran tersebut karena sudah memasuki tahapan Pilkada.

Oleh karena itu, pihaknya tidak menampik bahwa sejumlah pemilik rumah makan dan pengusaha kuliner sudah dipanggil oleh penyidik untuk pemeriksaan mendalam terkait alokasi anggaran tersebut.

“Bukan kami yang menyusun anggarannya, tetapi komisioner sebelumnya. Sekarang, setelah dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada lagi yang mau mengurus konsumsi, termasuk kue karena beberapa orang sudah dipanggil dimintai keterangannya,” jelasnya.

News Feed