“Kejati Sulsel dan jajarannya kami sangat apresiasi dalam melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran yang berhasil dipulihkan. Kolaborasi ini sangat penting dalam mencegah munculnya kemiskinan ekstrem dan anak putus sekolah, dengan memastikan hak-hak pekerja atas jaminan sosial terpenuhi,” akunya.
Kajati Sulsel, Agus Salim menjelaskan, perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Sulsel merupakan bagian dari kerja kolaboratif dalam memantau implementasi Inpres No. 2/2021. Ini berkaitan dengan jaminan sosial di sektor perdagangan dan pekerjaan.
Sebagai Ketua Forum Kepatuhan, Kajati menekankan pentingnya peran bupati dan walikota dalam mendorong registrasi tenaga kerja. Baik ASN maupun non-ASN, untuk mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerja-kerja mulia seperti ini tidak bisa dikerjakan sendiri. Kolaborasi, sinergi, dan komitmen bersama sangat dibutuhkan agar seluruh program prioritas pemerintah, termasuk visi Presiden Prabowo tentang pertumbuhan 8 persen ke depan, dapat berjalan sukses. Ini kerja besar,” ujarnya.
Agus Salim juga menggarisbawahi bahwa capaian pendaftaran tenaga kerja di Sulsel baru mencapai 47 persen dengan target nasional sebesar 68 persen. Ia menyatakan optimisme tinggi bahwa berkat komitmen para kepala daerah, angka tersebut dapat ditingkatkan signifikan.
“Jika semua pihak bekerjasama kita akan bisa mencapai target yang telah ditetapkan,” ulasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Jayadi Nas mengungkap, bahwa Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman meminta kepada Bappelitbangda untuk segera merumuskan langkah strategis dalam peningkatan UCJ. Khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dan kelompok rentan seperti para nelayan.