English English Indonesian Indonesian
oleh

Empat Kandidat Bakal Perebutkan 333 Suara di Muswil BKPRMI Sulsel

Pernah atau sedang menjadi pengurus BKPRMI minimal 1 (satu) periode di tingkat bawah (dibuktikan dengan SK). Bersedia tinggal/beraktivitas di lokasi sekretariat jika terpilih. Tidak pernah terlibat miras, narkoba, judi, asusila, atau pelecehan seksual. Tidak sedang tersangkut kasus hukum dengan putusan tetap.

Mendapat rekomendasi tertulis minimal 30 persen dari DPD BKPRMI. Usia maksimal 50 tahun saat muswil dilaksanakan. Menyerahkan riwayat hidup, visi, misi, dan program tertulis. “Kalau dari empat itu, semua layak jadi ketua umum,” tambahnya.

Untuk pemilik suara adalah Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) yang berjumlah 319 kecamatan Se-Sulsel. Setiap DPK punya satu hak suara. Kemudian, Dewan Pengurus Daerah (DPD), masing-masing satu suara. Sehingga, total suara aktif yang diperebutkan 333 suara.

“Tetapi, itu masih kita validasi, karena kita hanya mengakomodasi DPK yang aktif saja. Ada juga beberapa yang tidak aktif,” jelasnya.

Ketua Umum DPW BKPRMI Sulsel KH. Hasid Hasan Palogai menambahkan Muswil ini tak hanya menyampaikan LPJ pengurus yang sekarang dan memilih ketua umum yang baru, tetapi bagaimana merumuskan program selama satu periode ke depan dengan beberapa isu strategis yang akan menjadi rekomendasi. (lin)

News Feed