English English Indonesian Indonesian
oleh

Buntut Eksekusi Lahan di Polman Ricuh, Polisi Tahan 14 Tersangka: Ada yang Bawa Bom Molotov, Parang, hingga Tombak

FAJAR, POLMAN — Eksekusi lahan di Dusun Palludai, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Kamis (3/7), yang berujung bentrok berbuntut panjang. Sebanyak 14 orang resmi ditahan polisi sebagai tersangka utama dalam kericuhan yang melukai sejumlah aparat.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menyebutkan bahwa para tersangka terlibat aktif dalam aksi perlawanan saat aparat melaksanakan perintah eksekusi. Tersangka membawa bom molotov, parang, tombak, hingga ketapel.

“Dari 37 orang yang diamankan, kami tetapkan 14 sebagai tersangka karena memiliki peran langsung dalam insiden kekerasan terhadap petugas,” ungkap Anjar dalam keterangannya, Jumat (11/7) seperti dilansir cnnindonesia.com.

Penolakan Putusan Pengadilan
Kericuhan bermula dari aksi penutupan akses jalan oleh kelompok yang menolak hasil putusan pengadilan. Massa disebut menyerang aparat yang tengah mengamankan proses eksekusi lahan, menyebabkan 10 personel polisi mengalami luka-luka.

“Ada yang memprovokasi, ada yang membawa senjata tajam. Bahkan kami menemukan bom molotov, parang, tombak, hingga ketapel di lokasi kejadian,” kata Anjar.

Peran Tersangka
Penyidik memetakan peran masing-masing tersangka. Sebanyak 9 orang diketahui melakukan kekerasan langsung terhadap petugas, 2 bertindak sebagai provokator, dan 3 lainnya membawa senjata tajam.

“Ini bukan sekadar penolakan, tetapi sudah masuk kategori perlawanan hukum yang terorganisir,” tegasnya.

Dari 37 orang yang sempat ditahan, 23 lainnya dipulangkan dengan status wajib lapor. Satu orang masih menjalani perawatan medis akibat insiden tersebut.

News Feed