English English Indonesian Indonesian
oleh

KPK Sebut Nama Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, FAJAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan kepada Indonesia pada tahun 2024, usai kunjungan Mantan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Dugaan korupsi tersebut menyeret Kementerian Agama yang saat itu dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas.

“Yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, (10/7 2025).

Menurut Fitroh, penambahan kuota haji yang diperoleh setelah kunjungan Presiden Jokowi ke Riyadh diduga dialokasikan tidak sesuai aturan. Kuota yang seharusnya untuk jamaah haji reguler, justru digunakan untuk jamaah haji khusus.

“Ketika Pak Jokowi ke Saudi, Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu. Nah, itu saja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus,” ujar Fitroh. “Mestinya untuk reguler, tapi digunakan untuk khusus. Ini sepertinya tidak sesuai dengan undang-undang.”

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dai kondang Ustadz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Namun, Fitroh belum merinci materi pemeriksaan karena penyelidikan masih berlangsung.

“Kasusnya belum naik ke penyidikan. Masih kami dalami,” katanya.

Tambahan kuota tersebut semula disambut positif sebagai hasil diplomasi Mantan Presiden Jokowi kala itu dengan pemerintah Arab Saudi. Namun, KPK mencium adanya indikasi bahwa alokasi kuota justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk keuntungan di luar regulasi.

News Feed