FAJAR, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melayangkan panggilan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun. Pemanggilan ini dilakukan setelah Nadiem meminta penundaan pemeriksaan pada panggilan sebelumnya.
“Kuasa hukumnya yang menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis, 10 Juli 2025.
Nadiem sempat hadir pada panggilan pertama. Namun, pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (8/7), ia absen dan hanya mengirim surat permohonan penjadwalan ulang, tanpa disertai alasan spesifik. “Mungkin karena kesibukan beliau. Tapi tak disebutkan alasannya,” kata Harli.
Menurut Harli, permohonan penundaan itu meminta tenggat waktu selama satu pekan. Kejaksaan kini tengah mengatur ulang jadwal pemeriksaan, sembari terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dalam perkara tersebut.
Kasus yang menjerat proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ini menjadi sorotan publik, setelah muncul dugaan bahwa proyek dilakukan tanpa melalui proses lelang resmi. Selain itu, kualitas laptop yang disalurkan ke berbagai sekolah pun dipertanyakan.
Beberapa laporan menyebut banyak perangkat mengalami kerusakan, bahkan ketika masih dalam kondisi baru. Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah, yang diluncurkan pada masa kepemimpinan Nadiem.
Kejaksaan hingga kini masih menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut, termasuk potensi kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak tertentu.