“Berdasarkan pantauan kami, tidak ada indikasi pangkalan menjual tabung di atas HET. Distribusi juga terus kami awasi bersama tim lintas instansi,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa terdapat kemungkinan lonjakan konsumsi LPG 3 kg yang disebabkan oleh meningkatnya aktivitas masyarakat, seperti hajatan dan kegiatan sosial lainnya.
Terkait pengawasan dan potensi penyalahgunaan, Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan sanksi kepada pangkalan yang diduga melanggar. Penindakan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat.
“Ketika kami turun ke lapangan, selalu berkoordinasi dengan dinas provinsi. Jika ditemukan pelanggaran, kami hanya bisa memberi rekomendasi, sementara penindakan menjadi wewenang provinsi,” pungkasnya.
Pemkab Mamuju berharap masyarakat tetap tenang, membeli LPG sesuai kebutuhan, serta segera melakukan pendaftaran dalam sistem subsidi agar penyaluran energi bersubsidi berjalan tepat sasaran. (*)