English English Indonesian Indonesian
oleh

Disdik Makassar Atur Seragam Sekolah, SD Kelas 1 Tak Pakai Baju Pramuka

FAJAR, MAKASSAR— Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi mengeluarkan pedoman penggunaan pakaian seragam sekolah untuk jenjang SD dan SMP Negeri di tahun ajaran 2025/2026. Aturan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 421.1/3293/S.Penyampaian/Disdik/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman menyampaikan bahwa
pengaturan ini dimaksudkan untuk mendukung efektivitas pembelajaran di sekolah. Masing-masing jenjang diatur secara rinci mengenai pemakaian seragam per hari.

Untuk jenjang SD, khususnya Kelas I dan II, seragam pada hari Senin sampai Kamis adalah putih-merah, sedangkan Jumat dan Sabtu mengenakan seragam olahraga atau baju muslim.

Adapun siswa kelas III sampai VI memakai putih-merah pada hari Senin dan Selasa, batik di hari Rabu, olahraga atau baju muslim pada Kamis, dan Pramuka di hari Sabtu.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, siswa kelas VII hingga IX menggunakan seragam putih-biru pada Senin sampai Kamis, dan Pramuka atau olahraga di hari Jumat dan Sabtu. Seragam batik dipakai pada hari Rabu.

Kepala Dinas juga meminta satuan pendidikan yang menjalankan sistem lima hari sekolah untuk menyesuaikan penggunaan seragam dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Achi dalam surat yang juga ditembuskan ke Wali Kota Makassar.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseragaman dan disiplin dalam pelaksanaan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan dasar negeri di Makassar. (mum)

News Feed