English English Indonesian Indonesian
oleh

Tepis Isu Wapres Gibran Berkantor di Papua, Mendagri Tito Bilang Begini

FAJAR, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan menetap atau berkantor secara permanen di Papua. Menurut Tito, peran Wapres dalam percepatan pembangunan Papua hanya bersifat koordinatif sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

“Setahu saya tidak (berkantor tetap). Konsep undang-undangnya tidak seperti itu. Yang sehari-hari di sana adalah badan yang akan ditunjuk oleh Presiden,” kata Tito.

Tito menyampaikan, gedung kantor untuk mendukung percepatan pembangunan Papua sebenarnya sudah tersedia di Jayapura. Namun operasional harian nantinya akan dijalankan oleh Badan Eksekutif, bukan oleh Wakil Presiden secara langsung.

Undang-undang menyebutkan bahwa Wapres bertugas sebagai koordinator di tingkat atas dalam struktur Badan Percepatan Pembangunan Papua. Tito mencontohkan, pada masa Wapres Ma’ruf Amin, koordinasi percepatan pembangunan dilakukan lewat forum-forum rapat yang digelar secara berkala.

“Dalam undang-undang itu disebut Wapres sebagai koordinator. Dulu juga sama, Wapres Ma’ruf Amin sering pimpin rapat,” ucap mantan Kapolri itu.

Tito menjelaskan, badan percepatan ini nantinya akan terdiri dari menteri-menteri terkait seperti Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas. Badan ini akan menjalankan program di lapangan melalui unit eksekutif yang berkantor di Jayapura.

Selain itu, akan ada enam perwakilan tokoh daerah dari masing-masing provinsi di Papua yang duduk dalam struktur Badan Eksekutif. Tokoh-tokoh tersebut berasal dari kalangan non-birokrat dan non-partai politik, seperti tokoh agama dan masyarakat.

News Feed