FAJAR, ENREKANG — Setelah sebulan masa sosialisasi dijalankan, Pemkab Enrekang mulai memasuki fase baru dalam upaya menegakkan aturan pembatasan muatan kendaraan angkutan barang.
Masa sosialisasi penegakan aturan tentang pembatasan muatan kendaraan angkutan barang berakhir pada Rabu, 9 Juli 2025.
Petugas Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang selama sebulan dijaga petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta Damkar dan Penyelamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Enrekang, Haming, mengatakan, setelah masa sosialisasi selama sebulan dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah masa peringatan.
“Jadi Pos Pengawasan tetap ada, tapi tidak setiap hari lagi dijaga. Sewaktu-waktu kita turun dan yang melanggar, kita beri peringatan,” kata Haming.
Menurut Haming, masa peringatan ini juga akan kita batasi waktunya. Dan setelah itu, akan ada penindakan. “Saat masa sosialisasi saja, masih ada mobil yang melanggar,” kata Haming.
Secara nasional pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mencanangkan Zero ODOL di 2026. Dimulai dengan tahap sosialisasi pada Juni, tahap peringatan bulan Juli, dan Tahap penindakan pada Agustus 2025.
Surat Edaran Bupati Enrekang juga sejalan dengan kebijakan nasional Zero ODOL 2026.
Sebelumnya, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 per 25 April Tahun 2025 Tentang Pembatasan Muatan kendaraan angkutan barang.
Surat edaran Bupati dimaksud membatasi muatan kendaraan angkutan barang maksimal 8 ton muatan sumbuh terberat) (MST). Ini berarti secara teknis kendaraan dengan dua sumbu hanya diperkenankan apabila berat keseluruhan kendaraan dan muatannya sebesar 12 ton.