FAJAR, MAROS— Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros berganti.
Dimana Zulkifli Said mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ini menjadi penanda kiprah dan integritasnya dalam penegakan hukum di Kabupaten Maros yang dinilai berhasil dan progresif.
Selama bertugas di Maros 1 tahun 1 bulan, banyak kenangan yang tak terlupakan. Apalagi selama ini hubungan antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terjin dengan baik.
“Teman-teman Forkopimda sangat welcome kepada saya. Saya diterima dengan baik dan dalam penegakan hukum, tidak pernah ada hambatan berarti,” akunya Rabu, 9 Juli 2025.
Diakuinya selama bertugas di Maros 1 tahun 2 minggu, seluruh agenda hukum dan pelayanan berjalan sesuai rencana dan tidak keluar dari koridor aturan.
Pria yang dikenal memiliki sosok tegas dan ramah ini telah menyelesaikan beberapa kasus dugaan korupsi.
Yang mana salah satu paling menonjol yakni kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Dinas Kominfo Kabupaten Maros.
“Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran digitalisasi pemerintahan,” ungkapnya.
Dia menyebut kasus pengadaan jaringan internet di Kominfo sebagai perkara paling menantang karena menyangkut jasa digital yang tidak terlihat secara fisik.
“Berbeda dengan bangunan yang bisa dihitung volume fisiknya. Ini jasa internet, yang keluar berapa, yang masuk berapa, susah dibuktikan langsung,” ungkapnya.
Tak hanya itu kata dia, pihaknya juga tengah menangani perkara dugaan pemotongan gaji pegawai di lingkungan perkeretaapian.
Dimana kasus itu masih dalam tahap ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terbaru, pihaknya sudah meningkatkan kasus dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung ke tahap penyidikan.
“Sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan sejauh ini, jumlah saksi yang akan kami periksa sudah mencapai ratusan orang,” ungkapnya.
Dia juga menyebut dalam setiap penanganan perkara, pihaknya tidak hanya fokus pada aspek penghukuman, tetapi juga menekankan pada pengembalian kerugian negara.
“Kami utamakan pemulihan kerugian negara. Jangan sampai negara makin rugi hanya karena pelaku ditahan tapi kerugiannya tidak kembali,” akunya.
Menurutnya, penahanan hanya salah satu aspek hukum, namun yang lebih penting adalah bagaimana negara mendapatkan kembali apa yang sudah dirugikan.
Diakuinya, selama ini masih ada tantangan dalam proses penyidikan, terutama saat memerlukan kerja sama dengan instansi lain.
“Kadang masyarakat ingin proses cepat, tapi kita juga harus menunggu hasil perhitungan dari instansi lain. Ini yang sering jadi kendala di lapangan,” sebutnya.(rin)