English English Indonesian Indonesian
oleh

Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Kompensasi

Dijamin oleh Negara
Melalui PP No 29/2025

FAJAR, MAKASSAR– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah ditandatangani Presiden Prabowo, 18 Juni 2025. Regulasi ini menjadi wujud konkret kehadiran negara dalam menjamin hak korban kekerasan seksual, terutama saat pelaku tak mampu membayar restitusi secara penuh.

PP tersebut merupakan amanat dari Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang mengatur tentang pemberian kompensasi dari negara kepada korban kekerasan seksual. Pelaksanaan aturan ini diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pihak yang berwenang dalam mengelola, menghimpun, dan menyalurkan dana bantuan tersebut.

Aktivis Perempuan dan Anak Sulsel, Lusia Palulungan menyambut baik keluarnya PP tersebut. Apalagi, sudah lama diperjuangkan oleh pegiat isu kekerasan seksual. “Ini adalah bentuk nyata bahwa negara mulai mengakui penderitaan korban secara utuh,” ujarnya, Selasa, 8 Juli 2025.

Lusia menyebut, selama ini korban kekerasan seksual kerap diabaikan setelah pelaku dihukum. Padahal, korban tetap menanggung kerugian yang tidak kecil. Ia mencontohkan, korban pemerkosaan bisa saja mengalami kerusakan alat reproduksi, trauma berat, harus konseling berkali-kali. Itu semua butuh biaya.

“Masa mereka yang sudah jadi korban masih harus keluar uang sendiri? ,” ungkap Program Manager Inklusi BaKTI ini.

Menurutnya, hak restitusi sangat penting agar korban tidak semakin dirugikan. Ia menilai PP ini merupakan respons negara terhadap ketidakadilan yang selama ini dialami korban. “Ini bukan hanya soal uang, tapi tentang keadilan dan keberpihakan,” tambahnya.

News Feed