FAJAR, MAKASSAR– Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pihak yang berwenang dalam mengelola, menghimpun, dan menyalurkan dana bantuan tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan hadirnya PP ini sebagai langkah strategis negara untuk menutup celah keadilan yang kerap dialami korban.
“Ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya, negara tidak boleh diam. Melalui Dana Bantuan Korban, negara hadir melalui LPSK untuk memastikan hak korban tidak hilang hanya karena keterbatasan pelaku,” kata Sri dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia menambahkan, negara kini tidak hanya berperan dalam menghukum pelaku, namun juga secara aktif turut serta dalam proses pemulihan korban. “Negara tidak hanya menunggu restitusi dipenuhi pelaku, tetapi secara proaktif memastikan korban tetap mendapatkan haknya,” tegasnya.
Namun demikian, Sri menekankan keberhasilan implementasi PP ini tidak dapat bergantung hanya pada LPSK. Ia menyerukan sinergi dari semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, pemerintah daerah, hingga sektor swasta, untuk memastikan Dana Bantuan Korban tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, sumber dana bantuan korban berasal dari berbagai elemen, antara lain anggaran negara, donasi masyarakat, filantropi, CSR perusahaan, dan sumber sah lainnya yang tidak mengikat. Dana ini diberikan dalam bentuk uang sebagai kompensasi konkret atas kerugian yang dialami korban.