English English Indonesian Indonesian
oleh

Ini Sumber Dana untuk Kompensasi Korban Kekerasan Seksual

Ia menekankan, LPSK bertanggung jawab penuh atas penghimpunan dana, penghitungan kebutuhan korban, hingga distribusi yang akuntabel. Lembaga ini juga berkoordinasi dengan kementerian terkait keuangan negara guna menjamin seluruh proses berjalan sesuai regulasi fiskal.

Selain kompensasi atas kekurangan restitusi, dana bantuan juga dapat digunakan untuk mendukung pemulihan korban. Bentuk pemulihan mencakup rehabilitasi fisik, psikologis, sosial, atau bentuk bantuan lainnya yang tidak termasuk dalam restitusi. (jp)

News Feed