English English Indonesian Indonesian
oleh

Bejat! Mahasiswi Diperkosa Paman Sendiri, Damai atas Inisiasi Polisi, Dinikahi, Besoknya Langsung Diceraikan

FAJAR, KARAWANG – Kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Karawang, Jawa Barat, menyulut kemarahan publik. Pelaku yang tak lain adalah paman korban sekaligus guru mengaji. Kasusnya kemudian diselesaikan dengan cara mediasi pernikahan yang diinisiasi aparat kepolisian.

Kasus bermula ketika korban melapor ke Polsek Majalaya pada April 2025. Namun alih-alih diproses secara hukum, korban justru diarahkan untuk berdamai. Mediasi dilakukan dengan menikahkan korban dan pelaku, lalu dibuat surat kesepakatan damai agar tidak ada tuntutan lanjutan.

Ironisnya, pernikahan itu hanya berlangsung satu hari. Esoknya, korban langsung diceraikan.

DPR Mengecam
Langkah ini menuai kecaman keras dari kalangan legislatif, khususnya Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, menegaskan bahwa kasus pemerkosaan tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Ia menyebut tindakan mediasi yang dilakukan oleh aparat sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tidak ada ruang mediasi dalam perkara pemerkosaan. Ini tindak pidana berat, bukan perkara adat atau urusan keluarga,” tegas Gilang, Selasa (8/7) seperti dilansir jawapos.com.

Ia merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 yang secara eksplisit menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Kecuali jika pelakunya adalah anak. Dalam kasus ini, pelaku adalah orang dewasa.

“Penyelesaian di luar peradilan adalah bentuk pembelaan terhadap pelaku. Ini mencederai keadilan dan memperparah trauma korban,” tambahnya.

News Feed