FAJAR, BLITAR – Seorang pendeta melakukan pelecehan terhadap 3 anak di bawah umur di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sang pendeta, DBH, yang berusia 67 tahun tersebut telah ditahan Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Dia terancam 5 tahun penjara.
Korban yang diduga menjadi sasaran pelecehan masing-masing GTP (15 tahun), TTP (12 tahun), dan NTP (7 tahun). Mereka semua tinggal di lingkungan gereja.
Kasus ini mencuat setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan. Dia menindaklanjuti aduan ayah korban.
Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Farman mengakui telah menahan DBH di Rutan Polda Jatim. “Betul sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Farman, Senin (7/7) seperti dilansir jawapos.com.
Menurut Farman, sang pelaku diduga melakukan aksi bejat di beberapa tempat. Termasuk di ruang kerjanya di Gereja JKI Mahanani dan juga di kediaman pelaku. Perbuatan ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Pelaku melakukan pencabulan juga di rumah pelaku beberapa kali selama 3 tahun,” terang Farman. Ia menambahkan bahwa beberapa korban mengalami perbuatan ini berulang kali.
“Anak korban G dan T mengalami dugaan tindak pidana pelecehan sebanyak empat kali. Sedangkan anak korban N sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Farman memerinci modus yang digunakan pelaku. Terhadap korban GTP, DBH diduga menunjukkan video asusila melalui ponsel sebelum kemudian melakukan pelecehan.
Sementara itu, korban TTP diduga mengalami pelecehan saat berada di kolam renang, bahkan di ruang kerja gereja. Untuk korban NTP, pelaku dilaporkan melakukan pelecehan di kamar mandi kolam renang dan di dalam mobilnya.