Sebelumnya, ayah korban sempat melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar, namun laporan tersebut dicabut. Kini, kasusnya telah diambil alih dan ditangani oleh Polda Jawa Timur sejak 19 Juni 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancaman hukumannya 5 tahun. (*)