FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah sejumlah dokumen terkait perjalanan istri Menteri Koperasi dan UKM, Agustina Hastarini, ke Eropa. Fokus kajian mengarah pada kemungkinan penggunaan fasilitas negara dan dugaan gratifikasi terselubung yang melekat dalam kegiatan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dokumen yang diserahkan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman kini sedang diperiksa secara menyeluruh.
“Dokumen-dokumen sudah kami terima. Tim sedang mempelajari isinya untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/7).
KPK belum memutuskan langkah pemanggilan atau permintaan klarifikasi lebih lanjut. Namun, hal itu terbuka jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses kajian awal.
Perjalanan Agustina Hastarini ke Eropa sempat menuai sorotan publik usai beredarnya surat permintaan pendampingan kepada perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri. Dukungan administratif semacam ini menimbulkan tanda tanya, terutama jika kegiatan bersifat non-dinas.
KPK menegaskan, bentuk gratifikasi tak selalu berupa pemberian langsung kepada pejabat. Dukungan fasilitas, terutama jika melibatkan pihak ketiga seperti keluarga, tetap menjadi bagian dari perhatian hukum.
“Konflik kepentingan dan gratifikasi tidak hanya menyasar pejabat langsung. Keluarga atau kerabat juga bisa menjadi jalur yang rawan,” kata Budi.
KPK mengimbau semua penyelenggara negara untuk ekstra hati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, terutama dalam kegiatan nonformal yang melibatkan keluarga.