English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Dugaan Pungli Sertifikat Tanah Gratis Leang-leang Maros Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

“Pemeriksaan saksi dari BPN sangat penting untuk menggali lebih dalam mekanisme pelaksanaan PTSL. Jadi kami ingin tahu, bagaimana alur pelaksanaan program ini, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana pengawasan dilakukan,” paparnya.

Pihaknya menargetkan pemeriksaan seluruh saksi, baik dari BPN, pemerintah kelurahan. Termasuk warga penerima sertifikat akan dilakukan sepanjang Juli ini.

Dalam dokumen Surat Keputusan (SK) PTSL di Kelurahan Leang-leang itu, tercatat ada sekitar 600 penerima manfaat program sertifikat gratis tersebut.

Nama mantan Lurah Leang-leang ikut disebut dalam pemeriksaan. Pasalnya, yang bersangkutan menjabat saat program PTSL ini dilaksanakan.

“Beliau menjabat saat kegiatan berlangsung. Maka tentu kami akan klarifikasi dan dalami keterlibatannya,” katanya.

Dia berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi warga yang merasa dirugikan oleh pungutan liar tersebut.

“Jadi kami minta masyarakat tidak takut melapor. Semua identitas pelapor akan kami lindungi,” ungkapnya.

Sekadar diketahui program PTSL merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara sistematis dan gratis.

Terpisah, Camat Bantimurung, saat dikonfirmasi Muhammad Aris mengatakan tahun 2024 lalu Kelurahan Leang-leang mendapat jatah dalam PTSL sebanyak 700 bidang tanah.

“Berdasarkan surat keputusan 3 menteri maksimal hanya boleh menarik pembayaran Rp250 untuk seluruh biaya operasional, termasuk materai dan patok. Kalau ada yang bervariasi kami juga tidak tahu, karena kami tak pernah dilibatkan,” pungkasnya. (rin)

News Feed