English English Indonesian Indonesian
oleh

Kabar Gembira! Kemendagri Desak Pemda Segera Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Honorer

Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran baru untuk mempercepat proses ini. Horas mengingatkan, jika pemda tidak mengusulkan formasi, maka honorer tidak dapat diangkat menjadi ASN.

“Kalau tidak diusulkan, berarti tidak bisa diangkat,” tegasnya.

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, meminta seluruh honorer R2, R3, dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar mengawal proses pengusulan formasi di masing-masing daerah.

“Setelah menjadi ASN PPPK minimal satu tahun, langkah selanjutnya adalah mendorong agar bisa diangkat menjadi PNS,” kata Nur saat pelantikan pengurus AP3KI yang dihadiri anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

News Feed