Kemudian, 1 bungkus saset bundle ukuran sedang (isi 90 saset), 1 bungkus saset bundle ukuran kecil (isi 80 saset).
“Dari jumlah sabu-sabu yang diamankan, diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 30.000 orang pengguna, dengan nilai pasar mencapai Rp2,5 miliar,” ujar Mangopo.
Untuk pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman, tersangka SP dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ams)