HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU-kada) Pilwalkot Palopo berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
“Dalil pemohon menurut mahkamah tidak berlandaskan hukum secara keseluruhan,” kata hakim konstitusi pada sidang di Gedung MK, Selasa, 8 Juli 2025.
Dengan demikian, paslon nomor urut 4, Naili-Akhmad dinyatakan berhak menjadi wali-wakil wali kota Palopo terpilih. (*)
Perjalanan
Pilwalkot Palopo
Pilkada Serentak
-Rabu, 27 November 2024
Sengketa Pertama
-Hasil masuk ke MK
-Farid Kasim-Nurhaenih pemohon
–Senin, 24 Februari 2025, MK membuat putusan
-Trisal Tahir, cawalkot nomor urut 4 didiskualifikasi
-Trisal tersandung ijazah palsu
-Pilkada diulang (pemungutan suara ulang alias PSU)
PSU Palopo
-Sabtu, 24 Mei 2025
Sengketa Kedua
-Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta pemohon
-Menggugat ketidakjujuran Ome dan SPT pajak Naili
–Selasa, 8 Juli 2025 MK membuat putusan
–Hasil putusan: menolak permohonan RMB-ATK secara keseluruhan
Hasil November 2024
- Putri Dakka-Haidir Basir
Suara: 7.729 (8,18 persen) - Farid Kasim-Nurhaenih
Suara: 33.338 (35,28 persen) - Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta
Suara: 19.484 (20,62 persen) - Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin
Suara: 33.933 (35,91 persen)
Total Suara: 94.484
DPT: 125.572
Hasil Mei 2025
- Putri Dakka–Haidir Basir
Suara: 269 (0,28 persen) - Farid Kasim Judas–Nurhaenih
Suara: 35.058 (37,41 persen) - Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta
Suara: 11.021 (11,76 persen) - Naili–Akhmad Syarifuddin
Suara: 47.349 (50,53 persen)
Total Suara: 93.697
DPT: 125.572