FAJAR, MAKASSAR — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulsel melakukan sosialisasi Peraturan Badan Karantina (Perba) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina kepada pemangku kepentingan, mulai dari instansi terkait baik itu tingkat pusat dan daerah, pelaku usaha, hingga asosiasi perdagangan pada Senin, 7 Juli 2025.
‘Peran Barantin menjadi semakin krusial, dimana tugasnya bukan sekadar menjaga pintu masuk dan keluar negeri, tapi juga memastikan bahwa setiap komoditas yang beredar itu aman, sehat, dan sesuai standar internasional. Sehingga diperlukan regulasi yang adaptif, sistem pelayanan yang cepat, serta dukungan fiskal yang berkelanjutan,” ungkap Wahyu Widodo, Direktur Tindakan Karantina Ikan, Deputi Bidang Karantina Ikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Perba Nomor 5 tahun 2025 tersebut mengatur tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan. Implementasi terhadap regulasi tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) melalui mekanisme Single Submission Quarantine Custom (SSMQC). SSMQC merupakan salah satu layanan integrasi dalam sistem INSW yang menggabungkan proses pemeriksaan karantina dan kepabeanan (Customs) secara digital dan terkoordinasi, dalam satu sistem pengajuan perizinan untuk kegiatan ekspor dan impor.
Kegiatan yang mengambil tema Percepatan Layanan Karantina dan Penguatan Jaminan Kesehatan dan Keamanan dalam Fasilitasi Perdagangan tersebut menjadi ruang dialog yang penting dalam menyamakan persepsi, memperjelas implementasi teknis di lapangan, serta menyerap aspirasi dari para pelaku usaha yang akan menjalankan regulasi. Beberapa poin utama yang dibahas mencakup penyederhanaan prosedur pemeriksaan, digitalisasi layanan, serta penguatan sistem manajemen risiko dalam pengawasan karantina.