FAJAR, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menggulirkan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum bersertifikat pendidik. Nilainya Rp750 ribu setiap tiga bulan, atau setara Rp250 ribu per bulan.
Kebijakan ini menjadi bentuk insentif bagi para guru non-sertifikasi yang tetap aktif mengajar dan tercatat resmi dalam sistem pendidikan nasional. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening guru dan tidak termasuk dalam komponen gaji pokok maupun tunjangan struktural.
Namun, tak semua guru PPPK akan mendapatkannya. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat administratif dan teknis. Guru harus berstatus ASN PPPK di sekolah negeri (SD hingga SMK), memiliki ijazah minimal S1 atau D-IV, dan memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka per minggu.
Ada ruang kelonggaran bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus atau sedang mengikuti pelatihan. Pelatihan setara 600 jam selama tiga bulan atau penugasan di wilayah terpencil tetap memungkinkan pencairan insentif, meskipun jam mengajar tidak terpenuhi. “Kebijakan ini mempertimbangkan konteks geografis dan keterbatasan tenaga pengajar,” ujar sumber di lingkungan Kemendikbudristek.
Berbeda dengan skema tunjangan profesi yang memerlukan proses pengajuan dan verifikasi, insentif ini diproses otomatis melalui sinkronisasi data Dapodik dan sistem keuangan daerah. Sepanjang data guru diperbarui dan syarat dipenuhi, insentif akan cair secara reguler.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pendorong agar guru PPPK mempercepat proses sertifikasi profesional. Pemerintah menargetkan insentif ini mampu menjaga motivasi guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran, meski belum mengantongi sertifikat pendidik.